Pengaduan
Prosedur Pengaduan Nasabah :
Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank
1. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis
*** Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan datang ke kantor PT BPR PANJI ARONTA dengan cara mengisi form pengaduan yang telah disediakan pihak BANK
*** Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan melalui surat atau kirim email dengan dilengkapi foto copy identitas diri dan apabila mengkuasakan kepada orang/pihak lain maka wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus dari nasabah kepada pihak yang diberikan kuasa khusus untuk menyelesaikan pengaduan dari nasabah tersebut.
2. Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
3. Untuk pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah / pihak yang mewakilinya untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis
Untuk informasi silahkan hubungi ke no : (0321) 710029
(WA) 0851-8467-2609
atau kirim Email ke : panjiaronta@gmail.com
Published By : admin [ 2024-10-22 ]
|
|
Info Produk
Kredit (Angsuran Bulanan & Musiman)
Detail
Tabungan (Reguler & Tabaran)
Detail
Deposito
Detail
|
|
|