PT. BPR PANJI ARONTA | Melayani dengan hati, Maju Bersama Menjadi Yang Terbaik :: Visi [ Terwujudnya Bank yang terbaik, terpercaya dan bermanfaat bagi masyarakat ] :: Misi [ 1. Meningkatkan mutu pelayanan yang optimal 2. Memberikan citra perbankan yang baik ]

 

 
 

 

   

  Pengaduan

Prosedur Pengaduan Nasabah :

Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank

1. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis

*** Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan datang ke kantor PT BPR PANJI ARONTA dengan cara mengisi form pengaduan yang telah disediakan pihak BANK

*** Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan melalui surat atau kirim email dengan dilengkapi foto copy identitas diri dan apabila mengkuasakan kepada orang/pihak lain maka wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus dari nasabah kepada pihak yang diberikan kuasa khusus untuk menyelesaikan pengaduan dari nasabah tersebut.

2. Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

3. Untuk pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah / pihak yang mewakilinya untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis

Untuk informasi silahkan hubungi ke no :
(0321) 710029
(WA) 0851-8467-2609
atau kirim Email ke : panjiaronta@gmail.com

Published By : admin [ 2024-10-22 ]

  Info Produk

   Kredit
(Angsuran Bulanan & Musiman)

Detail

   Tabungan
(Reguler & Tabaran)

Detail

   Deposito

Detail

Copyright ©2024 bprpanjiaronta.com